Term (Indonesia)
Perangkat Daerah Provinsi
Keterangan
adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Term (Indonesia)
Perangkat Keras
Keterangan
adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
Term (Indonesia)
Perangkat Lunak
Keterangan
adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
Term (Indonesia)
Perangkat Lunak
Keterangan
adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Term (Indonesia)
Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka
Keterangan
adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
Term (Indonesia)
Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik
Keterangan
adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
Term (Indonesia)
Perangkat Penerima Tekini
Keterangan
adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah.
Term (Indonesia)
Perangkat Telekomunikasi
Keterangan
adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Term (Indonesia)
Perangkat telekomunikasi
Keterangan
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Term (Indonesia)
Perasuransian
Keterangan
adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.