logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus

Keterangan

adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat peruntukan dan pengoperasiannya khusus.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Keterangan

adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Keterangan

adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Penyelia Halal

Keterangan

adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Penyelia Halal

Keterangan

adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Penyelidik

Keterangan

adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Penyelidikan

Keterangan

adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2000 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Penyelidikan

Keterangan

adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Penyelidikan dan Penelitian

Keterangan

adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggaraan telekomunikasi khususadalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat peruntukan dan pengoperasiannya khusus.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Penyelenggaraan Transaksi Elektronikadalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksiadalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksiadalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Penyelia Halaladalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal
Penyelia Halaladalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
Penyelidikadalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia
Penyelidikanadalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.undang-undang nomor 22 tahun 2000 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1998/1999
Penyelidikanadalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia
Penyelidikan dan Penelitianadalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 700
  • 701
  • 702
  • More pages
  • 1011
  • Next