logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pendidikan Pertama

Keterangan

adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

Term (Indonesia)

Pendidikan Pesantren

Keterangan

adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air

Term (Indonesia)

Pendidikan Politik

Keterangan

adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik

Term (Indonesia)

Pendidikan Politik

Keterangan

adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik

Term (Indonesia)

Pendidikan Tinggi

Keterangan

adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Pendidikan Tinggi

Keterangan

adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Pendidikan Tinggi Keagamaan

Keterangan

adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Pendiri

Keterangan

adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan

Term (Indonesia)

Pendistribusian

Keterangan

adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Pendistribusian

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan
IndonesiaKeteranganSumber
Pendidikan Pertamaadalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
Pendidikan Pesantrenadalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
Pendidikan Politikadalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik
Pendidikan Politikadalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
Pendidikan Tinggiadalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Pendidikan Tinggiadalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Pendidikan Tinggi Keagamaanadalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Pendiriadalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan
Pendistribusianadalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Pendistribusianadalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 625
  • 626
  • 627
  • More pages
  • 1011
  • Next