Term (Indonesia)
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu
Keterangan
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu
Keterangan
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu
Keterangan
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemilik
Keterangan
adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
Term (Indonesia)
Pemilik atau Pemegang Hak
Keterangan
adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Term (Indonesia)
Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik
Keterangan
adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
Term (Indonesia)
Pemilik Gudang
Keterangan
adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
Term (Indonesia)
Pemilik Lahan Budi Daya
Keterangan
adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
Term (Indonesia)
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik
Keterangan
adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
Term (Indonesia)
Pemilik Tambak Garam
Keterangan
adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.