logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu

Keterangan

adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu

Keterangan

adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu

Keterangan

adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Pemilik

Keterangan

adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun

Term (Indonesia)

Pemilik atau Pemegang Hak

Keterangan

adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual

Term (Indonesia)

Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik

Keterangan

adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Pemilik Gudang

Keterangan

adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang

Term (Indonesia)

Pemilik Lahan Budi Daya

Keterangan

adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik

Keterangan

adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Pemilik Tambak Garam

Keterangan

adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
IndonesiaKeteranganSumber
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemiluadalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemiluadalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemiluadalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Pemilikadalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun
Pemilik atau Pemegang Hakadalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual
Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilikadalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Pemilik Gudangadalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang
Pemilik Lahan Budi Dayaadalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilikadalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Pemilik Tambak Garamadalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 600
  • 601
  • 602
  • More pages
  • 1011
  • Next