logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten sumba tengah di provinsi nusa tenggara timur

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan kota kotamobagu di provinsi sulawesi utara

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten batu bara di provinsi sumatera utara

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan barat

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pidie jaya di provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow utara di provinsi sulawesi utara

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten norontalo utara di provinsi gorontalo

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten konawe utara di provinsi sulawesi tenggara
IndonesiaKeteranganSumber
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten sumba tengah di provinsi nusa tenggara timur
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan kota kotamobagu di provinsi sulawesi utara
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten batu bara di provinsi sumatera utara
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan barat
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pidie jaya di provinsi nanggroe aceh darussalam
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalam
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow utara di provinsi sulawesi utara
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten norontalo utara di provinsi gorontalo
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten konawe utara di provinsi sulawesi tenggara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 586
  • 587
  • 588
  • More pages
  • 1011
  • Next