Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 2 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten nagekeo di provinsi nusa tenggara timuradalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten sumba tengah di provinsi nusa tenggara timuradalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan kota kotamobagu di provinsi sulawesi utaraadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten batu bara di provinsi sumatera utaraadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan baratadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pidie jaya di provinsi nanggroe aceh darussalamadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalamadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow utara di provinsi sulawesi utaraadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten norontalo utara di provinsi gorontaloadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa baratKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 2 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten nagekeo di provinsi nusa tenggara timuradalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten sumba tengah di provinsi nusa tenggara timuradalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan kota kotamobagu di provinsi sulawesi utaraadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten batu bara di provinsi sumatera utaraadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan baratadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pidie jaya di provinsi nanggroe aceh darussalamadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalamadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow utara di provinsi sulawesi utaraadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten norontalo utara di provinsi gorontaloadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat