Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Sumba Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara lebih efektif dan efisien. Secara sosiologis, pemekaran daerah ini dipandang perlu karena wilayah Kabupaten Sumba Barat yang terlalu luas dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, yang mengakibatkan rentang kendali pemerintahan menjadi tidak efektif dan berdampak pada kurang optimalnya pemberian pelayanan publik. Secara yuridis, pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Sumba Tengah ini merupakan amanat konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga penetapannya perlu diwujudkan melalui suatu Undang-Undang.