Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Sumba Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara lebih efektif dan efisien. Secara sosiologis, pemekaran daerah ini dipandang perlu karena wilayah Kabupaten Sumba Barat yang terlalu luas dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, yang mengakibatkan rentang kendali pemerintahan menjadi tidak efektif dan berdampak pada kurang optimalnya pemberian pelayanan publik. Secara yuridis, pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Sumba Tengah ini merupakan amanat konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga penetapannya perlu diwujudkan melalui suatu Undang-Undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Sumba Tengah sebagai daerah otonom baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. Objek utama pengaturannya adalah batas wilayah administratif Kabupaten Sumba Tengah, yang mencakup penetapan Waibakul sebagai ibu kota kabupaten, serta urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten baru tersebut. Subjek hukum dalam undang-undang ini adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembentuk daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sebagai kabupaten induk, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah sebagai daerah otonom yang dibentuk. Mekanisme utamanya adalah pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Kabupaten Sumba Barat kepada Kabupaten Sumba Tengah, yang diatur secara rinci dalam ketentuan-ketentuan yang memastikan transisi pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 mengatur beberapa masa transisi, di antaranya adalah sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah, Penjabat Bupati melaksanakan tugas dan wewenang yang meliputi penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, peraturan daerah dan peraturan bupati dari daerah induk (Kabupaten Sumba Barat) tetap berlaku di Kabupaten Sumba Tengah sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan baru. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat selaku daerah induk berkewajiban untuk memproses pemindahan pegawai, pendanaan, aset (barang milik daerah), serta dokumen ke Kabupaten Sumba Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.