logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden RI yang menjalankan pemerintahan bersama Wakil Presiden dan para menteri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2018 tentang tata cara peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 tentang arsitek

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Pemerintah Pusatadalah Presiden RI yang menjalankan pemerintahan bersama Wakil Presiden dan para menteri.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2018 tentang tata cara peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 tentang arsitek
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah
Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 580
  • 581
  • 582
  • More pages
  • 1011
  • Next