Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesiaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyatadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyatadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitasadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasionaladalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanadalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesiaadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan yang lainnya mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asingadalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asingKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesiaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyatadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyatadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitasadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasionaladalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanadalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesiaadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan yang lainnya mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asingadalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing