logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pemberi kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional

Term (Indonesia)

Pemberi kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja TKA

Keterangan

adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan yang lainnya mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing

Term (Indonesia)

Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah

Keterangan

adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing

Term (Indonesia)

Pemberian Insentif

Keterangan

adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Pemberi Kerjaadalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia
Pemberi Kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Pemberi Kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
Pemberi Kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Pemberi kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
Pemberi kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pemberi Kerjaadalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia
Pemberi Kerja TKAadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan yang lainnya mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing
Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibahadalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing
Pemberian Insentifadalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 533
  • 534
  • 535
  • More pages
  • 1011
  • Next