Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Term (Indonesia)
Pemberi kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Term (Indonesia)
Pemberi kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja TKA
Keterangan
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan yang lainnya mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Term (Indonesia)
Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
Keterangan
adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
Term (Indonesia)
Pemberian Insentif
Keterangan
adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.