logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemberhentian dari Jabatan

Keterangan

adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Pemberhentian Sementara sebagai PNS

Keterangan

adalah pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Pemberi Bantuan Hukum

Keterangan

adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

Term (Indonesia)

Pemberi Fidusia

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian

Term (Indonesia)

Pemberi Fidusia

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara penempatan pekerja migran indonesia oleh badan pelindungan pekerja migran indonesia

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau Gaji.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Pemberi Kerja

Keterangan

adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
IndonesiaKeteranganSumber
Pemberhentian dari Jabatanadalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Pemberhentian Sementara sebagai PNSadalah pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Pemberi Bantuan Hukumadalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian
Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Pemberi Kerjaadalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara penempatan pekerja migran indonesia oleh badan pelindungan pekerja migran indonesia
Pemberi Kerjaadalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran
Pemberi Kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja
Pemberi Kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau Gaji.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Pemberi Kerjaadalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 532
  • 533
  • 534
  • More pages
  • 1011
  • Next