Term (Indonesia)
Pemberhentian dari Jabatan
Keterangan
adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
Term (Indonesia)
Pemberhentian Sementara sebagai PNS
Keterangan
adalah pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Term (Indonesia)
Pemberi Bantuan Hukum
Keterangan
adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pemberi Fidusia
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Term (Indonesia)
Pemberi Fidusia
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau Gaji.
Term (Indonesia)
Pemberi Kerja
Keterangan
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.