logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

Keterangan

adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Data

Keterangan

adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan analisis informasi Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna mendukung pembangunan nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Energi

Keterangan

adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Pemanfaatan hasil hutan kayu

Keterangan

adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan permudaan pengangkutan pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokokny.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Pemanfaatan hutan

Keterangan

adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Keterangan

adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Keterangan

adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Keterangan

adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/ atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Langsung

Keterangan

adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Langsung

Keterangan

adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi
IndonesiaKeteranganSumber
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m
Pemanfaatan Dataadalah salah satu bentuk kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan analisis informasi Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna mendukung pembangunan nasional.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh
Pemanfaatan Energiadalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Pemanfaatan hasil hutan kayuadalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan permudaan pengangkutan pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokokny.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pemanfaatan hutanadalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/ atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean
Pemanfaatan Langsungadalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Pemanfaatan Langsungadalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 523
  • 524
  • 525
  • More pages
  • 1011
  • Next