Term (Indonesia)
Pemanfaat Limbah B3
Keterangan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Term (Indonesia)
Pemanfaat Tenaga Listrik
Keterangan
adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan
Keterangan
adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan kelestariannya.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan
Keterangan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan
Keterangan
adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan
Keterangan
adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan
Keterangan
adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan ADP
Keterangan
adalah pendayagunaan ADP tanpa memberikan pengalokasian kepada mitra.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan Bangunan Gedung
Keterangan
adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Term (Indonesia)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
Keterangan
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.