logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP

Keterangan

adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP

Keterangan

adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang badan nasional sertifikasi profesi

Term (Indonesia)

Badan Pelaksana

Keterangan

adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Badan Pelaksana

Keterangan

adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah

Term (Indonesia)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2M

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran

Term (Indonesia)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara penempatan pekerja migran indonesia oleh badan pelindungan pekerja migran indonesia

Term (Indonesia)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia

Term (Indonesia)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperd

Keterangan

adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota

Term (Indonesia)

Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK

Keterangan

adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Badan Nasional Pencarian dan Pertolonganadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSPadalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSPadalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang badan nasional sertifikasi profesi
Badan Pelaksanaadalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Badan Pelaksanaadalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2Madalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MIadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara penempatan pekerja migran indonesia oleh badan pelindungan pekerja migran indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MIadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia
Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperdadalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPKadalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 42
  • 43
  • 44
  • More pages
  • 1011
  • Next