Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Term (Indonesia)
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP
Keterangan
adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja.
Term (Indonesia)
Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP
Keterangan
adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Term (Indonesia)
Badan Pelaksana
Keterangan
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Badan Pelaksana
Keterangan
adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
Term (Indonesia)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2M
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Term (Indonesia)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Term (Indonesia)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Term (Indonesia)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperd
Keterangan
adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.
Term (Indonesia)
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK
Keterangan
adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.