Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kerjasama daearah dengan pemerintah daearah di luar negeri,yang selanjutnya disingkat KSDPL
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daearah dengan pemerintah daearah di luar negeri dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan yang pemenuhan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDB
Keterangan
adalah kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
Term (Indonesia)
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU
Keterangan
adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Term (Indonesia)
Kertas Uang
Keterangan
adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Term (Indonesia)
Kerugian Negara/Daerah
Keterangan
adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Term (Indonesia)
Kerugian Negara/Daerah
Keterangan
adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Term (Indonesia)
Kerugian Negara/Daerah
Keterangan
adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Term (Indonesia)
Kerugian nuklir
Keterangan
adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Kerusakan Laut
Keterangan
adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melampaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan.
Term (Indonesia)
Kerusakan lingkungan hidup
Keterangan
adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.