logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kerja Sama Internasional di. Bidang industri

Keterangan

adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO

Keterangan

adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Kerja Sama Pemanfaatan

Keterangan

adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Term (Indonesia)

Kerja Sama Pemanfaatan

Keterangan

adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU

Keterangan

adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Sumber

peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional

Term (Indonesia)

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Keterangan

adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Term (Indonesia)

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Keterangan

adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk penyediaan infrastruktur terkait Ibu Kota Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Kerja Sama Perdagangan Internasional

Keterangan

adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Kerja Sama Perdagangan Internasional

Keterangan

adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur

Keterangan

adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Kerja Sama Internasional di. Bidang industriadalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSOadalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Kerja Sama Pemanfaatanadalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
Kerja Sama Pemanfaatanadalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBUadalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional
Kerja Sama Penyediaan Infrastrukturadalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
Kerja Sama Penyediaan Infrastrukturadalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk penyediaan infrastruktur terkait Ibu Kota Negara.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Kerja Sama Perdagangan Internasionaladalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Kerja Sama Perdagangan Internasionaladalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastrukturadalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 317
  • 318
  • 319
  • More pages
  • 1011
  • Next