Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kerja Sama Internasional di. Bidang industri
Keterangan
adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
Keterangan
adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Pemanfaatan
Keterangan
adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Pemanfaatan
Keterangan
adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Term (Indonesia)
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU
Keterangan
adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
Keterangan
adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
Keterangan
adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk penyediaan infrastruktur terkait Ibu Kota Negara.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Perdagangan Internasional
Keterangan
adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Perdagangan Internasional
Keterangan
adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur
Keterangan
adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.