logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kereta Api

Keterangan

adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Kereta api

Keterangan

adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Kerja sama daearah dengan pemerintah daearh di luar negeri,yang selanjutnya disingkat KSPDL

Keterangan

adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga diluar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatakn kesejahtera masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah

Keterangan

adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah

Keterangan

adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD

Keterangan

adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD

Keterangan

adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL

Keterangan

adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daeha untuk meningkat kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK

Keterangan

adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK

Keterangan

adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perpecepat pemenuhan pelayanan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Kereta Apiadalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Kereta apiadalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Kerja sama daearah dengan pemerintah daearh di luar negeri,yang selanjutnya disingkat KSPDLadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga diluar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatakn kesejahtera masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana
Kerja Sama Daerahadalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana
Kerja Sama Daerahadalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDDadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDDadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah
Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLLadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daeha untuk meningkat kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPKadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan nasional penanggulangan bencana
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPKadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perpecepat pemenuhan pelayanan publik.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 316
  • 317
  • 318
  • More pages
  • 1011
  • Next