Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kereta Api
Keterangan
adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Term (Indonesia)
Kereta api
Keterangan
adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Term (Indonesia)
Kerja sama daearah dengan pemerintah daearh di luar negeri,yang selanjutnya disingkat KSPDL
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga diluar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatakn kesejahtera masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah
Keterangan
adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah
Keterangan
adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daeha untuk meningkat kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik.
Term (Indonesia)
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK
Keterangan
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perpecepat pemenuhan pelayanan publik.