Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Arsip umum
Keterangan
adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
Term (Indonesia)
Arsip vital
Keterangan
adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Term (Indonesia)
Arsiparis
Keterangan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Term (Indonesia)
Arsitek
Keterangan
adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
Term (Indonesia)
Arsitek Asing
Keterangan
adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
Term (Indonesia)
Arsitektur
Keterangan
adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Term (Indonesia)
Asas Otonomi
Keterangan
adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Term (Indonesia)
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik
Keterangan
adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Term (Indonesia)
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB
Keterangan
adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Asesmen
Keterangan
adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga, atau calon keluarga pengganti.