Definisi
adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitekDefinisi
adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitek