Definisi
adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah