Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kegiatan Kemanusiaan
Keterangan
adalah kegiatan yang bersifat mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
Term (Indonesia)
Kegiatan Lainnya
Keterangan
adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Term (Indonesia)
Kegiatan Lainnya
Keterangan
adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Term (Indonesia)
Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang
Keterangan
adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.
Term (Indonesia)
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang
Keterangan
adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Term (Indonesia)
Kegiatan pencegahan bencana
Keterangan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Term (Indonesia)
Kegiatan perfilman
Keterangan
adalah dan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Term (Indonesia)
Kegiatan Prioritas
Keterangan
adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas.
Term (Indonesia)
Kegiatan statistik
Keterangan
adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Term (Indonesia)
Kegiatan statistik
Keterangan
adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.