logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kegiatan Kemanusiaan

Keterangan

adalah kegiatan yang bersifat mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.

Sumber

undang - undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan

Term (Indonesia)

Kegiatan Lainnya

Keterangan

adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Kegiatan Lainnya

Keterangan

adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang

Keterangan

adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang

Keterangan

adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Kegiatan pencegahan bencana

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Kegiatan perfilman

Keterangan

adalah dan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman

Term (Indonesia)

Kegiatan Prioritas

Keterangan

adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Kegiatan statistik

Keterangan

adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Kegiatan statistik

Keterangan

adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
IndonesiaKeteranganSumber
Kegiatan Kemanusiaanadalah kegiatan yang bersifat mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.undang - undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan
Kegiatan Lainnyaadalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Kegiatan Lainnyaadalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambangadalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambangadalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Kegiatan pencegahan bencanaadalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
Kegiatan perfilmanadalah dan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
Kegiatan Prioritasadalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
Kegiatan statistikadalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Kegiatan statistikadalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 295
  • 296
  • 297
  • More pages
  • 1011
  • Next