logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kapal Penangkap Ikan

Keterangan

adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Kapal Pengangkut Ikan

Keterangan

adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Kapal Pengangkut Ikan

Keterangan

adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Kapal Perang

Keterangan

adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal

Term (Indonesia)

Kapal Perang

Keterangan

adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Kapal Perikanan

Keterangan

adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian atau eksplorasi perikanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Kapal Perikanan

Keterangan

adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan penelitian/eksplorasi perikanan.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Kapal perikanan

Keterangan

adalah kapal perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan pembudidayaan ikan pengangkutan ikan pengolahan ikan pelatihan perikanan dan penelitian/ eksplorasi perikanan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Kapal Perikanan

Keterangan

adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Kapolri

Keterangan

adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana
IndonesiaKeteranganSumber
Kapal Penangkap Ikanadalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Kapal Pengangkut Ikanadalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Kapal Pengangkut Ikanadalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Kapal Perangadalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal
Kapal Perangadalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Kapal Perikananadalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian atau eksplorasi perikanan.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Kapal Perikananadalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan penelitian/eksplorasi perikanan.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Kapal perikananadalah kapal perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan pembudidayaan ikan pengangkutan ikan pengolahan ikan pelatihan perikanan dan penelitian/ eksplorasi perikanan.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Kapal Perikananadalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Kapolriadalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 276
  • 277
  • 278
  • More pages
  • 1011
  • Next