Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Izin Masuk Kembali
Keterangan
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Izin Masuk Kembali
Keterangan
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB
Keterangan
adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Term (Indonesia)
Izin operasi
Keterangan
adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Term (Indonesia)
Izin Operasi
Keterangan
adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Term (Indonesia)
Izin Panas Bumi
Keterangan
adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Term (Indonesia)
Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB
Keterangan
adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Term (Indonesia)
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
Term (Indonesia)
Izin Pemanfaatan Langsung
Keterangan
adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
Term (Indonesia)
Izin pemanfaatan ruang
Keterangan
adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.