logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Keterangan

adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara 1.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Keterangan

adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP

Keterangan

adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Izin Pertambangan Rakyat (IPR

Keterangan

adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR

Keterangan

adalah Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral

Term (Indonesia)

Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR

Keterangan

adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR

Keterangan

adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR

Keterangan

adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR

Keterangan

adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Izin Tinggal

Keterangan

adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
IndonesiaKeteranganSumber
Izin Pengangkutan dan Penjualanadalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara 1.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Izin Pengangkutan dan Penjualanadalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPPadalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Izin Pertambangan Rakyat (IPRadalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPRadalah Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPRadalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPRadalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFRadalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISRadalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Izin Tinggaladalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 243
  • 244
  • 245
  • More pages
  • 1011
  • Next