Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara 1.
Term (Indonesia)
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Term (Indonesia)
Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP
Keterangan
adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
Term (Indonesia)
Izin Pertambangan Rakyat (IPR
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Term (Indonesia)
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR
Keterangan
adalah Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Term (Indonesia)
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Term (Indonesia)
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Term (Indonesia)
Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR
Keterangan
adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Term (Indonesia)
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR
Keterangan
adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Term (Indonesia)
Izin Tinggal
Keterangan
adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.