Definisi
adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumi