Definisi
adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan