Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Izin
Keterangan
adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Term (Indonesia)
Izin
Keterangan
adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Izin
Keterangan
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Izin
Keterangan
adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Izin Diplomatik (diplomatic clearance)
Keterangan
adalah persetuj uan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Term (Indonesia)
Izin Diplomatik (diplomatic clearance)
Keterangan
adalah persetuj uan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar neger.
Term (Indonesia)
Izin Keamanan (secuity clearance
Keterangan
adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Term (Indonesia)
Izin Keamanan (secuity clearance
Keterangan
adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Term (Indonesia)
Izin Kelas
Keterangan
adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
Term (Indonesia)
Izin Komersial atau Operasional
Keterangan
adalah izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.