logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Keterangan

adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Keterangan

adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Iuran

Keterangan

adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa

Term (Indonesia)

Iuran

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)

Term (Indonesia)

Iuran

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Iuran

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional

Term (Indonesia)

Iuran

Keterangan

adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025

Term (Indonesia)

Iuran Penyiaran

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024 tentang lembaga penyiaran publik radio republik indonesia

Term (Indonesia)

Iuran Produksi

Keterangan

adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Iuran Tetap

Keterangan

adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
IndonesiaKeteranganSumber
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjianadalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjianadalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Iuranadalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa
Iuranadalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
Iuranadalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia
Iuranadalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
Iuranadalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025
Iuran Penyiaranadalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024 tentang lembaga penyiaran publik radio republik indonesia
Iuran Produksiadalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
Iuran Tetapadalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 239
  • 240
  • 241
  • More pages
  • 1011
  • Next