Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Term (Indonesia)
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Term (Indonesia)
Iuran
Keterangan
adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Iuran
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Term (Indonesia)
Iuran
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Term (Indonesia)
Iuran
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
Term (Indonesia)
Iuran
Keterangan
adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.
Term (Indonesia)
Iuran Penyiaran
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
Term (Indonesia)
Iuran Produksi
Keterangan
adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Term (Indonesia)
Iuran Tetap
Keterangan
adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.