Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Iradiasi Pangan
Keterangan
adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
Term (Indonesia)
Irigasi
Keterangan
adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Term (Indonesia)
Isolasi
Keterangan
adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Term (Indonesia)
Istishna’
Keterangan
adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Term (Indonesia)
IUP Eksplorasi
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Term (Indonesia)
IUP Operasi Produksi
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Term (Indonesia)
IUPK Eksplorasi
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Term (Indonesia)
IUPK Operasi Produksi
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Term (Indonesia)
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau PKP2B.
Term (Indonesia)
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Keterangan
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.