logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Hubungan kerja

Keterangan

adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Hubungan kerja sektor formal

Keterangan

adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Hubungan kerja sektor informal

Keterangan

adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Keterangan

adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Hubungan Luar Negeri

Keterangan

adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

Term (Indonesia)

Hukum Disiplin Militer

Keterangan

adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer

Term (Indonesia)

Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Keterangan

adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia

Term (Indonesia)

Hukuman disiplin

Keterangan

adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia

Term (Indonesia)

Hukuman Disiplin Militer

Keterangan

adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer

Term (Indonesia)

Humaniora

Keterangan

adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
IndonesiaKeteranganSumber
Hubungan kerjaadalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Hubungan kerja sektor formaladalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Hubungan kerja sektor informaladalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerahadalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Hubungan Luar Negeriadalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
Hukum Disiplin Militeradalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer
Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesiaadalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia
Hukuman disiplinadalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia
Hukuman Disiplin Militeradalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer
Humanioraadalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 217
  • 218
  • 219
  • More pages
  • 1011
  • Next