Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutanadalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutanadalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutananadalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan