Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hunian Berimbang
Keterangan
adalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
Term (Indonesia)
Hutan
Keterangan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Term (Indonesia)
Hutan
Keterangan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Term (Indonesia)
Hutan
Keterangan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Term (Indonesia)
Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat
Keterangan
adalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Term (Indonesia)
Hutan hak
Keterangan
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Term (Indonesia)
Hutan konservasi
Keterangan
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Term (Indonesia)
Hutan Kota
Keterangan
adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
Term (Indonesia)
Hutan lindung
Keterangan
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Term (Indonesia)
Hutan negara
Keterangan
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.