logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Hunian Berimbang

Keterangan

adalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Hutan

Keterangan

adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan

Term (Indonesia)

Hutan

Keterangan

adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Hutan

Keterangan

adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat

Keterangan

adalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Hutan hak

Keterangan

adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Hutan konservasi

Keterangan

adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Hutan Kota

Keterangan

adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan

Term (Indonesia)

Hutan lindung

Keterangan

adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Hutan negara

Keterangan

adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
IndonesiaKeteranganSumber
Hunian Berimbangadalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
Hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Hutanadalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adatadalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hutan hakadalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hutan konservasiadalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hutan Kotaadalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
Hutan lindungadalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hutan negaraadalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 218
  • 219
  • 220
  • More pages
  • 1011
  • Next