Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hortikultura
Keterangan
adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Term (Indonesia)
Hotel
Keterangan
adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Term (Indonesia)
HPHK Golongan I
Keterangan
adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
HPHK Golongan II
Keterangan
adalah HPHK yang berpotensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya, dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Hubungan industrial
Keterangan
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Term (Indonesia)
Hubungan industrial
Keterangan
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Hubungan Industrial Pancasila
Keterangan
adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Term (Indonesia)
Hubungan Industrial Pancasila
Keterangan
adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Term (Indonesia)
Hubungan Kerja
Keterangan
adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
Term (Indonesia)
Hubungan Kerja
Keterangan
adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.