Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK
Keterangan
adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
Term (Indonesia)
Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit
Keterangan
adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Term (Indonesia)
Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK
Keterangan
adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Harga Batubara Acuan (HBA
Keterangan
adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.
Term (Indonesia)
Harga Jual
Keterangan
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Term (Indonesia)
Harga Jual
Keterangan
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Term (Indonesia)
Harga pasar
Keterangan
adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
Term (Indonesia)
Hari
Keterangan
adalah hari kerja.
Term (Indonesia)
Hari
Keterangan
adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Hari
Keterangan
adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.