logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Hak Cipta

Keterangan

adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Hak Desain Industri

Keterangan

adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri

Term (Indonesia)

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Keterangan

adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu

Term (Indonesia)

Hak Distribusi Eksklusif

Keterangan

adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Hak Guna Bangunan (HGB

Keterangan

adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Hak Guna Bangunan (HGB

Keterangan

adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB

Keterangan

adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Hak Guna Usaha (HGU

Keterangan

adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Hak Guna Usaha (HGU

Keterangan

adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU

Keterangan

adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
IndonesiaKeteranganSumber
Hak Ciptaadalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Hak Desain Industriadalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpaduadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
Hak Distribusi Eksklusifadalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Hak Guna Bangunan (HGBadalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Hak Guna Bangunan (HGBadalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGBadalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Hak Guna Usaha (HGUadalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Hak Guna Usaha (HGUadalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGUadalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 199
  • 200
  • 201
  • More pages
  • 1011
  • Next