Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hak Cipta
Keterangan
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Hak Desain Industri
Keterangan
adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Term (Indonesia)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Keterangan
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Term (Indonesia)
Hak Distribusi Eksklusif
Keterangan
adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Term (Indonesia)
Hak Guna Bangunan (HGB
Keterangan
adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Term (Indonesia)
Hak Guna Bangunan (HGB
Keterangan
adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Term (Indonesia)
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB
Keterangan
adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Term (Indonesia)
Hak Guna Usaha (HGU
Keterangan
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Term (Indonesia)
Hak Guna Usaha (HGU
Keterangan
adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Term (Indonesia)
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU
Keterangan
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.