Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hak Atas Tanah
Keterangan
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
Term (Indonesia)
Hak atas tanah
Keterangan
adalah hak atas tanah sebagaimana dirnaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Hak Atas Tanah
Keterangan
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
Term (Indonesia)
Hak Atas Tanah (HAT
Keterangan
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah termasuk ruang di atas dan/atau di bawah tanah.
Term (Indonesia)
Hak Atas Tanah (HAT
Keterangan
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memeliharanya.
Term (Indonesia)
Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Keterangan
adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Term (Indonesia)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Keterangan
adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Term (Indonesia)
Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT
Keterangan
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
Term (Indonesia)
Hak Cipta
Keterangan
adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Hak Cipta
Keterangan
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.