Definisi
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memeliharanya.
Definisi
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memeliharanya.