Definisi
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah termasuk ruang di atas dan/atau di bawah tanah.
Definisi
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah termasuk ruang di atas dan/atau di bawah tanah.