Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU
Keterangan
adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau hak untuk menggunakan dan memanfaatkan di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Term (Indonesia)
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Keterangan
adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Term (Indonesia)
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan
Keterangan
adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Term (Indonesia)
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan
Keterangan
adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Term (Indonesia)
Hak Jawab
Keterangan
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Term (Indonesia)
Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI
Keterangan
adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI
Keterangan
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Hak Khusus
Keterangan
adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
Term (Indonesia)
Hak Khusus
Keterangan
adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
Term (Indonesia)
Hak Korban
Keterangan
adalah hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.