Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Term (Indonesia)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Keterangan
adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Term (Indonesia)
Dinas Keprajuritan
Keterangan
adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
Term (Indonesia)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
Keterangan
adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Term (Indonesia)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
Keterangan
adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Term (Indonesia)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
Keterangan
adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
Term (Indonesia)
Dinas Provinsi
Keterangan
adalah dinas yang urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
Term (Indonesia)
Dinas Teknis
Keterangan
adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
Term (Indonesia)
Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
Keterangan
adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
Term (Indonesia)
Direksi
Keterangan
adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.