logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY

Keterangan

adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK

Keterangan

adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya

Keterangan

adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di kabupaten/kota sebagai Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya

Keterangan

adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai Pemerintahan Daerah unsur penyelenggara.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

Keterangan

adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

Keterangan

adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

Keterangan

adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

Keterangan

adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPRD I dan DPRD II.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD

Keterangan

adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD

Keterangan

adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2018 tentang veteran republik indonesia
IndonesiaKeteranganSumber
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIYadalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRKadalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnyaadalah lembaga perwakilan rakyat daerah di kabupaten/kota sebagai Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnyaadalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai Pemerintahan Daerah unsur penyelenggara.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPRD I dan DPRD II.undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2018 tentang veteran republik indonesia
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 159
  • 160
  • 161
  • More pages
  • 1011
  • Next