Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Calon Pekerja Migran Indonesia
Keterangan
adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Term (Indonesia)
Calon Pekerja Migran Indonesia
Keterangan
adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Term (Indonesia)
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI
Keterangan
adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Term (Indonesia)
Capaian Kinerja
Keterangan
adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
Term (Indonesia)
Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOHB
Keterangan
adalah cara pembuatan Obat Hewan, yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
Term (Indonesia)
Cekungan Air Tanah
Keterangan
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
Term (Indonesia)
Cekungan Air Tanah
Keterangan
adalah wilayah yang dibatasi batas hidrogeologis, tempat berlangsungnya pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah.
Term (Indonesia)
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
Keterangan
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Term (Indonesia)
Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan kapasitas fiskal Daerah
Keterangan
.
Term (Indonesia)
Cemaran Pangan
Keterangan
adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.