logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Veteriner

Keterangan

adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Veteriner

Keterangan

adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Vigilans

Keterangan

adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Visa Kerja

Keterangan

adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran

Term (Indonesia)

Visa Kerja

Keterangan

adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK

Keterangan

adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK

Keterangan

adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa

Keterangan

adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa

Keterangan

adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa

Keterangan

adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
IndonesiaKeteranganSumber
Veterineradalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Veterineradalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Vigilansadalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
Visa Kerjaadalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran
Visa Kerjaadalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSKadalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSKadalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visaadalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visaadalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visaadalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 988
  • 989
  • 990
  • More pages
  • 1011
  • Next