logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sumber Daya Nasional

Keterangan

adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sumber daya nasional

Keterangan

adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Sumber Daya Nasional

Keterangan

adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sumber daya perpustakaan

Keterangan

adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan

Term (Indonesia)

Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Keterangan

adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Sumber energi

Keterangan

adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung rriaupun melalui proses konversi atau transformasi.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Sumber energi baru

Keterangan

adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan mau.pun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (7iquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Sumber energi tak terbarukan

Keterangan

adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut dan serpih bitumen.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Sumber energi terbarukan

Keterangan

adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar, laut.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Sumber Pencemar Udara

Keterangan

adalah setiap kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Udara Ambien.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
IndonesiaKeteranganSumber
Sumber Daya Nasionaladalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sumber daya nasionaladalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Sumber Daya Nasionaladalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sumber daya perpustakaanadalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Keciladalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Sumber energiadalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung rriaupun melalui proses konversi atau transformasi.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Sumber energi baruadalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan mau.pun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (7iquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Sumber energi tak terbarukanadalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut dan serpih bitumen.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Sumber energi terbarukanadalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar, laut.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Sumber Pencemar Udaraadalah setiap kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Udara Ambien.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 903
  • 904
  • 905
  • More pages
  • 1011
  • Next