logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perpustakaan Provinsi

Keterangan

adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Perpustakaan umum

Keterangan

adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan

Term (Indonesia)

Perrzinan Berusaha

Keterangan

adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Pers

Keterangan

adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Term (Indonesia)

Pers asing

Keterangan

adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Term (Indonesia)

Pers nasional

Keterangan

adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Term (Indonesia)

Persaingan usaha tidak sehat

Keterangan

adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII

Keterangan

adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII

Keterangan

adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Persekongkolan atau Konspirasi Usaha

Keterangan

adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku Usaha yang bersekongkol.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
IndonesiaKeteranganSumber
Perpustakaan Provinsiadalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Perpustakaan umumadalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
Perrzinan Berusahaadalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Persadalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Pers asingadalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Pers nasionaladalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Persaingan usaha tidak sehatadalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PIIadalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran
Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PIIadalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran
Persekongkolan atau Konspirasi Usahaadalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku Usaha yang bersekongkol.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 744
  • 745
  • 746
  • More pages
  • 1011
  • Next