Term (Indonesia)
Perpustakaan Provinsi
Keterangan
adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Term (Indonesia)
Perpustakaan umum
Keterangan
adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Term (Indonesia)
Perrzinan Berusaha
Keterangan
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
Term (Indonesia)
Pers
Keterangan
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Term (Indonesia)
Pers asing
Keterangan
adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
Term (Indonesia)
Pers nasional
Keterangan
adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Term (Indonesia)
Persaingan usaha tidak sehat
Keterangan
adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Term (Indonesia)
Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII
Keterangan
adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Term (Indonesia)
Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII
Keterangan
adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Term (Indonesia)
Persekongkolan atau Konspirasi Usaha
Keterangan
adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku Usaha yang bersekongkol.