logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Persekongkolan atau konspirasi usaha

Keterangan

adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

Keterangan

adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh

Term (Indonesia)

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh

Keterangan

adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Perselisihan hak

Keterangan

adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perUndang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Perselisihan Hubungan Industrial

Keterangan

adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Perselisihan hubungan industrial

Keterangan

adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Perselisihan industrial

Keterangan

adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Perselisihan industrial

Keterangan

adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja pelaksanaan norma kerja hubungan kerja dan/atau kondisi kerja.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Perselisihan kepentingan

Keterangan

adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syaratsyarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Perselisihan pemutusan hubungan kerja

Keterangan

adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
IndonesiaKeteranganSumber
Persekongkolan atau konspirasi usahaadalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruhadalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruhadalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hakadalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perUndang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan Hubungan Industrialadalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrialadalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Perselisihan industrialadalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Perselisihan industrialadalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja pelaksanaan norma kerja hubungan kerja dan/atau kondisi kerja.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Perselisihan kepentinganadalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syaratsyarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan pemutusan hubungan kerjaadalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 745
  • 746
  • 747
  • More pages
  • 1011
  • Next