logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

Keterangan

adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara

Term (Indonesia)

Perkebunan

Keterangan

adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Perkebunan

Keterangan

adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Perkebunan

Keterangan

adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Perkembangan kependudukan

Keterangan

adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh berkelanjutan.

Sumber

undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga

Term (Indonesia)

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga

Keterangan

adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.

Sumber

undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga

Term (Indonesia)

Perkeretaapian

Keterangan

adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Perkeretaapian

Keterangan

adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Perkeretaapian Khusus

Keterangan

adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Perkeretaapian Umum

Keterangan

adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
IndonesiaKeteranganSumber
Perjanjian Pinjaman Luar Negeriadalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara
Perkebunanadalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Perkebunanadalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Perkebunanadalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan
Perkembangan kependudukanadalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh berkelanjutan.undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluargaadalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
Perkeretaapianadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Perkeretaapianadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Perkeretaapian Khususadalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Perkeretaapian Umumadalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 736
  • 737
  • 738
  • More pages
  • 1011
  • Next