Term (Indonesia)
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
Keterangan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
Keterangan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Perjanjian Penempatan TKI
Keterangan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
Keterangan
adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Keterangan
adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Perjanjian Penerusan SBSN
Keterangan
adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN.
Term (Indonesia)
Perjanjian Pengangkutan Udara
Keterangan
adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
Term (Indonesia)
Perjanjian Perdagangan Internasional
Keterangan
adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Term (Indonesia)
Perjanjian Pinjaman Daerah
Keterangan
adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
Term (Indonesia)
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri
Keterangan
adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.