logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pergaraman

Keterangan

adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Pergaraman

Keterangan

adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Perguruan Tinggi

Keterangan

adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Term (Indonesia)

Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN

Keterangan

adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS

Keterangan

adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK

Keterangan

adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN

Keterangan

adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Term (Indonesia)

Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS

Keterangan

adalah Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Term (Indonesia)

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPRS

Keterangan

adalah Badan Hukum yang beranggotakan para Pemilik atau Penghuni.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun

Term (Indonesia)

Perhitungan persentase anggaran pendidikan

Keterangan

adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
IndonesiaKeteranganSumber
Pergaramanadalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Pergaramanadalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Perguruan Tinggiadalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKNadalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKSadalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTKadalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTSadalah Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS.undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPRSadalah Badan Hukum yang beranggotakan para Pemilik atau Penghuni.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun
Perhitungan persentase anggaran pendidikanadalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 724
  • 725
  • 726
  • More pages
  • 1011
  • Next