Term (Indonesia)
Penyidik
Keterangan
adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik
Keterangan
adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
Term (Indonesia)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan
adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Term (Indonesia)
Penyidik Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat PPNS
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian
Keterangan
adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian
Keterangan
adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS Kekarantinaan Kesehata
Keterangan
adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Term (Indonesia)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Term (Indonesia)
Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS
Keterangan
adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Term (Indonesia)
Penyidik pembantu
Keterangan
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang.