logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyidik

Keterangan

adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Term (Indonesia)

Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik

Keterangan

adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer

Term (Indonesia)

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan

Keterangan

adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2023 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan

Term (Indonesia)

Penyidik Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat PPNS

Keterangan

adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja

Term (Indonesia)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian

Keterangan

adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian

Keterangan

adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS Kekarantinaan Kesehata

Keterangan

adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Term (Indonesia)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG

Keterangan

adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS

Keterangan

adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Penyidik pembantu

Keterangan

adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia
IndonesiaKeteranganSumber
Penyidikadalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidikadalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Penyidik Otoritas Jasa Keuanganadalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2023 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
Penyidik Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat PPNSadalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasianadalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasianadalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS Kekarantinaan Kesehataadalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAGadalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNSadalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia
Penyidik pembantuadalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang.undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 705
  • 706
  • 707
  • More pages
  • 1011
  • Next