Term (Indonesia)
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
Term (Indonesia)
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Term (Indonesia)
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
Term (Indonesia)
Penyerahan perkara
Keterangan
adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang, dengan menuntut supaya diperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Penyertaan modal negara
Keterangan
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.
Term (Indonesia)
Penyertaan modal negara
Keterangan
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal organisasi/lembaga keuangan internasional.
Term (Indonesia)
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN
Keterangan
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga lBadan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Term (Indonesia)
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN
Keterangan
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Term (Indonesia)
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN
Keterangan
adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya.
Term (Indonesia)
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN
Keterangan
adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.