Term (Indonesia)
Pemerintahan Daerah
Keterangan
adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintahan Daerah
Keterangan
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan raKyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintahan Daerah DIY
Keterangan
adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
Term (Indonesia)
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Keterangan
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
Term (Indonesia)
Pemerintahan Desa
Keterangan
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pemerintahan Desa
Keterangan
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pemerintahan kabupaten/kota
Keterangan
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Term (Indonesia)
Pemeteraian Kemudian
Keterangan
adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
Term (Indonesia)
Pemilih
Keterangan
adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Term (Indonesia)
Pemilih
Keterangan
adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.