logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pembiayaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Pembiayaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan surat utang negara.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Pembiayaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan penjualan surat utang Negara.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Pembiayaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi penjualan surat utang negara dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Pembiayaan Dalam Negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000

Term (Indonesia)

Pembiayaan defisit

Keterangan

adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Pembiayaan defisit

Keterangan

adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Pembiayaan defisit

Keterangan

adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002

Term (Indonesia)

Pembiayaan Defisit

Keterangan

adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001

Term (Indonesia)

Pembiayaan Defisit

Keterangan

adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
IndonesiaKeteranganSumber
Pembiayaan dalam negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Pembiayaan dalam negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan surat utang negara.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Pembiayaan dalam negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan penjualan surat utang Negara.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Pembiayaan dalam negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi penjualan surat utang negara dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Pembiayaan Dalam Negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
Pembiayaan defisitadalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Pembiayaan defisitadalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Pembiayaan defisitadalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002
Pembiayaan Defisitadalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
Pembiayaan Defisitadalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 538
  • 539
  • 540
  • More pages
  • 1011
  • Next